Kejadian Tahun 2018 yang Menghebohkan Indonesia, Semua Gara-gara Ikan Arapaima ini!
Nakama Aquatics – Belakangan ini, bisa dibilang dunia ikan hias dalam masa jayanya. Banyak orang berbondong-bondong membeli ikan hias untuk melepas penat di tengah pandemi.
Diantara orang yang membeli ikan hias tersebut, ada beberapa diantaranya yang membeli ikan hias predator. Namun siapa sangka, di tahun 2018 yang lalu, ikan predator sempat menghebohkan Indonesia.
Lalu seperti apa kejadian dan ikan pedator yang menghebohkan Indonesia di tahun 2018? Kamu penasaran? Yuk simak berikut!!
Ikan Arapaima Gigas
Jadi ikan predator yang mimin maksud adalah ikan Arapaima. Arapaima, atau juga disebut Arapaima Gigas, merupakan ikan air tawar yang berasal dari Amazon.
Sungai Amazon sendiri adalah sungai yang berasal dari benua Amerika. Dengan kata lain, ikan Arapaima Gigas bukanlah ikan asli Indonesia.
Sehingga sudah jelas ikan Arapaima tersebut berbahaya buat Indonesia. Apalagi ikan Arapaima yang punya sifat predator akan melahap ikan-ikan asli Indonesia.
Awal kejadian 2018
Sayangnya, di tahun 2018 ada kejadian yang menghebohkan dunia perikanan Indonesia. Kejadian itu adalah pelepasan ikan Arapaima ke sungai Indonesia, lebih tepatnya di Sungai Brantas di kawasan Mojokerto dan Sidoarjo.
Pada awalnya seorang warga Sidoarjo melihat ikan raksasa seukuran orang dewasa di Sungai Porong daerah aliran Sungai Brantas. Hal ini tentu menghebohkan para warga karena ukurannya yang setinggi orang dewasa.
Kemudian siangnya, tim Ecoton menuju rumah Kades tersebut untuk mengecek secara langsung ikan tersebut. Benar saja, ikan tersebut adalah ikan Arapaima.
Beberapa saat kemudian, tim Ecoton mendapat kabar bahwa ada ikan Arapaima juga di daerah lain yang tidak jauh dari situ.
Pertengahan kejadian 2018
Menariknya, setelah tim Ecoton berkoordinasi dengan Kades Mliriprowo, ternyata sebelumnya ikan ini pernah ditemukan dan langsung dikonsumsi oleh warga.
Itu artinya ini bukan pertama kalinya ikan Arapaima ditemukan oleh warga. Keesokan harinya, ikan sejenis kembali ditemukan di Mliriprowo dan siap dikonsumsi warga.
Dari sana, tim Ecoton melakukan koordinasi dengan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya Malang untuk pengujian lebih lanjut.
Tim Gakum KLHK dan balai Karantina Surabaya 1 mendatangi Pursetyo sebagai warga canggu selaku pemilik ikan menemui tim di Mojokerto. Dari pengakuan Pursetyod, sebanyak 12 ekor telah diberikan ke orang lain bernama Supriyo.
Akan tetapi ada sebanyak 8 ekor sudah dilepas di Taman Brantas Indah Mojokerto oleh Bayu selaku sopir Pursetyo. Sedangkan sisanya yaitu 4 ekor yang awalnya disimpan di rumah Pursetyo diketahui telah mati.
Sore harinya
Saat jam 4 sore, tim Ecoton menuju rumah Pursetyo yang berada di Perumahan Citra Harmoni Trosobo untuk kroscek lapangan terhadap sisa ikan yang masih ada.
Darisana diketahui jumlah ikan sebanyak 30 ekor dengan ukuran rata-rata sama dengan yang sudah dilepas di sungai brantas.
Keesokan paginya tim Ecoton melakukan investigasi lapangan dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 3 ekor di Kanal dan 5 ekor di Sungai Brantas ditemukan oleh warga.
Disisi lain, timm Ecoton juga mendapatkan informasi bahwa ada 1 ekor ditemukan di Kali Porong dalam keadaan masih hidup. Sehingga, total ikan Arapaima yang ditemukan warga berjumlah 13 ekor.
Susi Pudjiastuti turun tangan
Mengetahui dunia perikanan Indonesia yang kaca balau, tentu ibu Susi Pudjiastuti, sebagai menteri perikanan saat itu tidak akan diam saja.
Ibu Susi pun mengancam pelaku pelepasan ikan Arapaima di sungai Brantas tersebut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Pelaku tersebut dianggap ibu Susi telah mencemari lingkungan perairan di Indonesia dengan melepas ikan yang dapat mengancam ikan-ikan asli Indonesia.
Pelaku diancam pidana dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan (2). Dalam UU tersebut, dituliskan, setiap orang dilarang mencemarkan atau merusak sumber daya ikan, termasuk membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan.
Ibu Susi juga menilai ikan yang berasal dari Sungai Amazon ini dapat mengancam ekosistem di perairan Indonesia karena ikan Arapaima Gigas ini berjenis karnivora. Hal itu, bisa membuat masyarakat kehabisan sumber hayati di perairan Indonesia.
Sedangkan kepala BKIPM sendiri menduga bahwa pemilik melepas ikan Arapaima tersebut karena sudah tidak kuat lagi memeliharanya.
Penghobi ikan predator tertekan
Kejadian yang heboh ini membuat penghobi ikan hias khususnya ikan predator semakin terpojok dan tertekan. Bagaimana tidak, ikan predator yang dimiliki penghobi khususnya yang bersifat invasif, wajib diserahkan ke balai karantina.
Kebijakan ini tentu menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung supaya kejadian ini tidak diulangi lagi.
Tetapi ada juga yang masih kontra karena urusan perawatan oleh BKIPM. Selain itu juga kalau ikan predator tersebut diserahkan ke pihak BKIPM, dikhawatirkan ikan tersebut dilelang kembali dan jatuh ke tangan yang salah.
Yang jelas, saat itu banyak sekali sidak di pasar ikan hias supaya ikan predator seperti Arapaima hingga Alligator tidak lagi diperjualbelikan.
Nah itulah kejadian 2018 yang menghebohkan dunia perikanan Indonesia. Bagaimana menurutmu? Apakah kejadian seperti ini bakal terulang kembali?